Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Kasus Chromebook ke KY

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2026 |16:19 WIB
Alasan Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim Kasus Chromebook ke KY
Alasan Nadiem Makarim Laporkan Empat Hakim
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini ditujukan terhadap empat dari lima Hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Adapun, empat hakim yang dilaporkan atas nama Purwanto S. Abdullah selaku ketua; Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.

"Alhamdulillah, kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari Yusuf saat ditemui di KY, Senin (6/7/2026). 

Dijelaskannya, laporan ini terdiri dari dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.

"Banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya.

Selanjutnya terkait Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah yang disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya.

"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ucapnya.

Selain itu, Ari juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tidur selama proses persidangan berlangsung.

"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ujarnya.

Sementara terkait apakan Nadiem Makarim akan mengajukan pengampunan ke Presiden Prabowo Subianto, dirinya belum bisa memberikan kepastian.

“Kalau itu kan hak prerogatifnya Presiden ya. Itu bukan ranah kami dan itu kewenangan beliau. Artinya, apakah diajukan atau tidak diajukan itu belum wacananya belum ke sana, karena ini masih proses hukum, masih proses banding dan kasasi segala macam,”pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, rekan penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menambahkan bahwa laporan ke KY ini adalah momentum mendesak untuk menyelamatkan wajah sistem peradilan Indonesia yang kini tengah menjadi sorotan dunia internasional.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement