Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Sebut Penangkapan Roy Suryo Tak Punya Urgensi, Ini Dasar Putusannya!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2026 |15:26 WIB
Hakim Sebut Penangkapan Roy Suryo Tak Punya Urgensi, Ini Dasar Putusannya!
Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan tersebut.

Pertama, hakim mempertimbangkan pokok perkara mengenai sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya.

"Satu, mengenai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon," ujar hakim dalam persidangan, Selasa (7/7/2026).

Hakim menyebut, berdasarkan proses jawab-menjawab di persidangan, Polda Metro Jaya selaku Termohon menyatakan penggunaan kewenangan untuk menggeledah dan menangkap Roy Suryo selaku Pemohon berkaitan dengan pelimpahan tahap II ke kejaksaan sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan. Dengan demikian, tujuan penggeledahan tersebut masuk dalam kategori penggeledahan rumah.

Meski telah mengantongi penetapan izin penggeledahan, hakim menilai masih terdapat persoalan pada aspek formil, yakni adanya perbedaan alasan penggeledahan yang tercantum dalam permohonan izin dengan pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan pada 19 Juni 2026 di kediaman Roy Suryo.

"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin kepada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagaimana didalilkan termohon, penggeledahan dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon guna keperluan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum karena berkas perkara telah lengkap, bukan lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," tutur hakim.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement