JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Corneles Geeb Paulus H menilai, vonis 10 tahun penjara untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menciptakan rasa keadilan untuk seluruh siswa di seluruh Indonesia. Putusan tersebut didapatkan Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," ucap Corneles, di pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, keadilan juga akan dirasakan pelajar yang selama ini data, identitasnya diambil dan disimpan dalam satu lembaga tertentu. Dirinya pun berharap masyarakat menghormati apa yang telah diputus Majelis Hakim.
"Dalam putusan hakim, hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, yang menyalahgunakan kewenangan, yang merugikan kerugian keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama," tuturnya.
Ia menjelaskan, bahwa putusan ini sejalan dengan dakwaan termasuk fakta persidangan yang telah disampaikan JPU.
"Fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," tuturnya.