JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan. Hal itu disampaikan meski dua tersangka dalam perkara tersebut hingga kini belum ditahan.
Diketahui, KPK telah menetapkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Agustus 2025.
"Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (7/8/2026).
Budi menjelaskan, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri dugaan penerimaan yang dilakukan para tersangka, termasuk kemungkinan adanya upaya menyembunyikan maupun menyamarkan hasil tindak pidana korupsi.
"Artinya berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan atau penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke dalam bentuk-bentuk lainnya," ujar Budi.