Selain itu, Satori juga diduga melakukan TPPU dengan menggunakan hasil korupsi untuk berbagai kepentingan pribadi, antara lain penempatan deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, yang terdiri atas Rp6,28 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.