Sejalan dengan itu, KPK juga terus melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).
"Ini juga menjadi langkah awal KPK dalam optimalisasi asset recovery sehingga ketika nanti masuk ke tahap persidangan, majelis hakim menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara ataupun menjadi bagian dari pembayaran uang pengganti. Dengan demikian, proses pemulihan aset akan lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan anggota DPR Fraksi NasDem Satori sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK pada 7 Agustus 2025.
Dalam konstruksi perkara, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang terdiri atas Rp6,30 miliar dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari kegiatan penyuluhan OJK, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.