JAKARTA - Perry Warjiyo baru saja mengumumkan pengunduran diri sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Senin, 27 Juli 2026. Menyusul kabar tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya membuka peluang untuk memeriksa Perry sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap pemanggilan saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Budi menegaskan, pemeriksaan seseorang tidak serta-merta dilakukan karena yang bersangkutan telah pensiun atau tidak lagi menjabat.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurut Budi, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK masih terus berjalan. Karena itu, ia meminta publik mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya, karena penyidikannya masih terus bergulir,” katanya.
KPK, lanjut Budi, berkomitmen mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk mendalami peran seluruh pihak yang terkait.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait, karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture secara utuh. Untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” tuturnya.