Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 10 Tahun Bui, Nadiem Makarim Banding di Kasus Chromebook

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2026 |15:54 WIB
Divonis 10 Tahun Bui, Nadiem Makarim Banding di Kasus Chromebook
Nadiem Makarim (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pascaputusan itu, ia menyatakan banding dengan harapan hukumannya dikurangi.

"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera mengajukan banding," kata Nadiem usai persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Keputusan untuk mengajukan banding ini akan ia perjuangkan agar di kemudian hari tidak ada sosok yang dikriminalisasi. Nadiem pun berharap upaya banding ini mendapatkan banyak dukungan dari berbagai pihak.

"Untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.

Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement