Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Chromebook

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 30 Juni 2026 |14:47 WIB
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Chromebook
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Hakim memvonis bersalah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement