JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim 9 memeriksa enam saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut berlangsung pada 13-14 Agustus 2026.
Dia merinci, empat saksi berinisial ERH, TYT, MJ, dan seorang dari pihak PT SU diperiksa pada 13 Agustus. Sementara itu, dua saksi lainnya, yakni BH dan LW dari pihak swasta, menjalani pemeriksaan pada 14 Agustus.
Menurut Anang, pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang, Jumat (14/8/2026).