Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, 2 ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2026 |22:18 WIB
Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, 2 ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka
2 ASN Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL kepada perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR yang merupakan ASN di Direktorat Jenderal Pajak.

"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya melalui modus under invoicing. PT TPL disebut melakukan penjualan produk dissolving pulp dengan nama high alpha pulp.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," imbuh dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement