Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Tindaklanjuti Laporan Nadiem soal Hakim Kasus Chromebook

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2026 |20:06 WIB
KY Tindaklanjuti Laporan Nadiem soal Hakim Kasus Chromebook
Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, merincikan laporan ini terdiri atas dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim tersebut. Bukti-bukti pun sudah diserahkan secara mendetail.

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya.

Selanjutnya terkait Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah, yang disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya.

"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ucapnya.

Selain itu, Ari juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tidur selama proses persidangan berlangsung. "Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," tuturnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement