JAKARTA - Polres Lombok Tengah menetapkan mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri perempuan. Ia ditetapkan tersangka usai penyidik meminta keterangan dari 13 saksi pelapor.
"Kami sudah menetapkan terduga pelaku menjadi tersangka, [yaitu] mantan pimpinan pondok pesantren [di Lombok Tengah]," kata Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengutip BBC, Rabu (7/10/2026).
Menurut Iptu Lalu Brata Kusnadi, Imanuddin Sumar dikenakan sejumlah pasal. Penyidik menjeratnya menggunakan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta KUHP.
Sementara Ketua LPA Mataram Joko Jumadi menyebut Imanuddin Sumar terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. "Karena dia seorang pendidik dan jumlah korban lebih dari satu, hukumannya bisa diperberat sampai 20 tahun," ujarnya.
Polres Lombok Tengah selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap Imanuddin Sumar alias Abah sebagai tersangka. Namun, Brata belum menjelaskan waktu pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan.
"Yang bersangkutan juga dikenakan pencekalan ke luar negeri karena dlsedang berhadapan dengan masalah hukum," kata Brata.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.