Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2026 |14:20 WIB
Nadiem Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY
Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya laporkan 4 hakim kasus chromebook ke KY (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut, tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, terkait Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah, yang disanksi non-palu tetapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya.

"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya, betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," ucapnya.

Selain itu, Ari juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tidur selama proses persidangan berlangsung. "Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena memang direkam, jadi mudah untuk dibuktikannya," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung perihal dua sikap hakim yang dinilai tidak menunjukkan sikap imparsial. "Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman dalam proses persidangan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement