Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 22 Mei 2026 |15:36 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
Eks Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Diketahui, pengadilan tingkat pertama memvonis Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan banding yang dilihat di laman MA, Jumat (22/5/2026).

Sebelumnya, hakim memvonis eks Sekretaris MA Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun. Hakim menilai Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 1 April 2026.

Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Selain itu, Nurhadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan.

Vonis yang diterima Nurhadi ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement