Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 15 November 2025 |03:01 WIB
Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Zarof Ricar
Zarof Ricar (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai kasasinya ditolak MA.

"Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (14/11/2025).

Anang mengatakan, putusan Zarof sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum eksekusi. Putusan kasasi Zarof itu diketok pada Rabu 12 November 2025 lalu. 

Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat MA Zarof Ricar. Hukuman terhadap sosok yang dikenal sebagai makelar kasus itu kini menjadi 18 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.

Majelis hakim yang duduk dan memeriksa perkara itu yakni Hakim Ketua, Albertina Ho, dan dua anggotanya H Budi Susilo dan Agung Siswanto. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulis amar putusan banding tersebut, dikutip Jumat 25 Juli 2025.

Dalam pertimbangannya, Hakim Pengadilan Tinggi menilai perbuatan Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim di Indonesia. Perbuatan Zarof membuat seolah-olah hakim mudah untuk disuap. Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar ini menjadi dua tahun lebih berat dari sebelumnya. Sebab, pada pengadilan tingkat pertama, Zarof hanya dihukum 16 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement