Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Menjatuhkan, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 27 September 2026 |13:40 WIB
MNC Group: Jusuf Hamka Tendensius, Ingin Menjatuhkan, Menghasut, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik.
A
A
A

JAKARTA — Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyampaikan sikap resmi korporasi menanggapi sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di media sosial mengenai MNC Group dan Hary Tanoesoedibjo.

"Kami menyatakan dengan tegas bahwa pernyataan Bapak Jusuf Hamka tersebut keliru, tidak berimbang, dan sangat tendensius, dengan narasi negatif yang cenderung menjatuhkan, menghasut opini publik, serta menyerang kehormatan pihak lain," ujarnya, Sabtu (26/9/2026).

Chris menegaskan, ada tiga poin utama yang perlu diklarifikasi oleh pihak MNC Group.

"Pertama, kami melihat adanya upaya character assassination dan pembentukan opini publik untuk memengaruhi persepsi terhadap proses hukum antara CMNP/Jusuf Hamka dengan Bhakti Investama dan Bapak Hary Tanoe," katanya.

"Kedua, penggunaan media sosial secara masif untuk membawa persoalan hukum ke ruang publik menunjukkan adanya upaya mencari panggung, mendapatkan popularitas, dan membangun eksposur sebagai figur media sosial, alih-alih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum," lanjutnya.

MNC Group juga menilai terdapat sentimen berulang yang diarahkan kepada perusahaan dan Hary Tanoesoedibjo tanpa dasar yang jelas.

"Ketiga, kami melihat adanya sentimen yang sangat kuat dan berulang terhadap MNC Group dan Bapak Hary Tanoe, tanpa dasar atau alasan yang dijelaskan secara jelas kepada publik," ungkap Chris.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa motif emosional atau persoalan pribadi di balik aksi tersebut bukan ranah mereka sebagai Legal Counsel. "Biarlah hal tersebut dinilai oleh profesional psikiater yang kompeten," tambah Chris.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement