Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19 Diancam Pasal Karantina Kesehatan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2020 09:59 WIB
Pelaku pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 (Foto: Yoel Yusvin)
Share :

JAKARTA - Jajaran Polda Sulawesi Selatan bersama dengan Polrestabes Makassar terus mengusut kasus penjemputan paksa jenazah PDP Covid-19 yang terjadi di beberapa rumah sakit di Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahkan, sejauh ini sudah ada 31 orang yang ditangkap.

“Benar, sekarang sudah ada 31 orang yang kami amankan terkait empat kejadian (penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19),” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Namun, tidak semua yang ditangkap itu menjadi tersangka. Menurut Ibrahim, semuanya masih dalam pemeriksaan penyidik. Kemungkinan masih ada pelaku lain yang akan ditangkap oleh mereka.

“Nanti kami update perkembangan terbarunya,” tegas Ibrahim.

Diketahui, para tersangka yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto Pasal 336 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

Sebelumnya, ada empat kejadian penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19 di Makassar. Pertama di RSJ Dadi Makassar, lalu RS Stelamaris, RS Labuang Baji, dan terakhir di RS Bhayangkara Polda Sulsel.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya