JAKARTA - Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengamankan sembilan orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 atau virus corona di Rumah Sakit (RS) Stella Maris.
"Di TKP RS Stella Maris sebanyak sembilan orang kembali diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada Okezone, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Ibrahim mengungkapkan bahwa dari sembilan orang yang ditangkap itu, dua di antaranya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Dua ditetapkan sebagai TSK dan 7 sudah di kembalikan, masih sebagai saksi," ujar Ibrahim.
Baca Juga: Lagi! Aksi Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar, 3 Orang Diamankan
Saat ini, jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang. Rinciannya adalah untuk kasus jemput paksa di TKP RS Dadi 2 tersangka, RS Stella Maris 3, RS Labuang Baji 5, dan RS Bhayangkara 2 tersangka.
(Abu Sahma Pane)