Polisi Tahan 4 Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Positif Covid-19

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2020 13:54 WIB
Empat tersangka pengambil paksa jenazah Covid-19 di Surabaya/Foto: Syaiful Islam-Okezone
Share :

Menurut Fadil, sebelumnya beredar video mengenai adanya pihak keluarga mengambil paksa jenazah covid-19 dari dalam RS Paru Surabaya pada 4 Juni 2020. Kemudian polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Serta melakukan pemanggilan saksi-saksi.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang - Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Keempat tersangka ini adalah anak dari Jenazah positif Covid-19 yang diambil paksa.

"Polisi melakukan pembantaran pada 4 tersangka untuk dilakukan isolasi di rumah sakit. Mereka menjadi ODR karena terjadi kontak fisik dengan jenazah covid-19 yang diambil paksa di RS Paru," papar Fadil.

Fadil menambahkan, disinilah fungsi Polri khususnya Polda Jatim melakukan tindakan tegas terukur dan memberikan perlindungan secara humanis. Polri juga mengedepankan Preventif Justice.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya