AMBON - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap delapan orang terduga pelaku penghadangan dan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 saat melintas di kawasan jalan Jendral Soedirman, Kota Ambon, Maluku.
Para terduga pelaku tengah diperiksa petugas kepolisian.
Mereka di antaranya enam pria dan dua perempuan yang diketahui sebagai keluara dan kerabat dari HS, jenazah pasien Covid-19. HS meninggal dalam perawatan di RSUD Haulussy Ambon.
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKPB Leo Surya Nugraha Simatupang menyatakan, siang ini akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status delapan terduga.
Baca juga: Hadang Ambulans, Ratusan Warga Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Ambon
"Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka terlibat secara langsung dalam aksi penghadangan dan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19," kata Leo, Sabtu (27/6/2020).
Kapolres Pulau Ambon dan dan Pulau-Pulau Lease AKPB Leo Surya Nugraha S/Foto:tangkapan layar (Fandi Wattimena-iNews)
Polresta juga akan melakukan evaluasi serta koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon dan Provinsi Maluku untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.
"Kami akan koordinasi terkait pengamanan dan pengawalan jenazah Covid-19 sampai ke lokasi pemakaman," ujar Leo.
(Fetra Hariandja)