JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, selama pandemi Covid-19, dirinya menginstruksikan agar Kejaksaan Agung untuk tetap menggelar sidang. Namun dengan tidak tatap muka alias secara online atau daring.
"Kondisi apapun pencari keadilan harus dapat jawabannya. Dan pelaksanaan persidangan dengan sistem online kami lakukan," kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Baca juga: Djoko Tjandra Sempat Daftarkan PK ke PN Jaksel, Jaksa Agung Akui Kecolongan
Ia mengakui, awalnya mengalami kendala terkait persidangan online ini. Namun demikian hal tersebut dapat diatasi oleh pihaknya.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut Djoko Tjandra Ajukan PK di PN Jaksel Hari Ini
Lebih jauh, kata Burhanuddin, hingga 29 Juni 2020, telah dilaksanakan 95.600 sidang perkara secara online. 625 di antaranya merupakan sidang perkara pidana khusus.
"Sampai tanggal 29 juni 2020, kita telah melaksankan sidang sebanyak 95.600 pelaksanaan sidang online. Kemudian untuk tindak pidana khusus ada 625 pelaksanaan sidang untuk pidana khusus," terangnya.
Meski begitu, Burhanuddin berharap agar pelaksanaan sidang dengan tatap muka fisik dapat kembali bisa dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19. Mengingat masih adanya kekurangan dari sidang online.
"Dan ini terus berlanjut, memang ada sedikit kendala pun tapi insyaallah ke depan mungkin ada perbaikan-perbaikan. Mungkin kami ke depan insyaallah lagi kita bisa lagi persidangan karena akan lebih efektif sebenarnya kalau sidang langsung dalam hal pembuktian, ini sedikit kurang efektif dalam hal pembuktian kalau menggunakan online," tutup Burhanuddin.
(Awaludin)