JAKARTA - Jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menangkap 13 orang yang diduga melakukan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, atau virus corona di Rumah Sakit (RS)Labuang Baji Kota Makassar.
"Pada tanggal 26 Juni 2020 telah melakukan penangkapan terhadap 13 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo kepada Okezone, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Saat ditangkap, Ibrahim mengungkapkan, para pelaku langsung dilakukan pemeriksaan Rapid Test. Hasilnya, tiga orang dinyatakan reaktif virus corona.
"Kemudian dilakukan Rapid Test dengan hasil 10 orang non reaktif dan tiga orang reaktif positif," ujar Ibrahim.
Menurut Ibrahim, 10 tersangka yang tidak reaktif positif Covid langsung dilakukan penahanan. Sedangkan, tiga orang yang reaktif diminta melakukan isolasi mandiri.
"Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," ucap Ibrahim.
Dengan demikian sampai dengan hari ini, kata Ibrahim jumlah total terkait penanganan kasus pengambilan jenazah paksa di RS Labuang Baji, sudah ada 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," tutup Ibrahim.
(Awaludin)