13 Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Ditangkap

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 29 Juni 2020 12:57 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," ucap Ibrahim.

 

Dengan demikian sampai dengan hari ini, kata Ibrahim jumlah total terkait penanganan kasus pengambilan jenazah paksa di RS Labuang Baji, sudah ada 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," tutup Ibrahim.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya