JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terpaksa harus menghentikan sementara waktu (skors) sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Asuransi Jiwasraya, pada hari ini, Rabu (1/7/2020). Sidang diskors karena ada terdakwa yang reaktif Covid-19.
Satu terdakwa yang dikabarkan reaktif corona itu yakni, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Kuasa hukum Hendrisman Rahim, Maqdir Ismail mengamini bahwa kliennya dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin (pekan depan) karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Maqdir mengaku belum mengetahui dengan pasti tindaklanjut terhadap penanganan Hendrisman Rahim. Maqdir panik mendengar kabar kliennya reaktif Corona. Saat ini, kata Maqdir, dia akan langsung melakukan Swab test untuk memastikan apakah terpapar Covid-19 atau tidak.
"Pak Hendrisman sudah dibawa tapi enggak tahu ke mana, apakah ke KPK atau ke rumah sakit dulu, swab test dulu. Kami jg sekarang mau ke rumah sakit, mau periksa juga semua," pungkasnya.