Jadi Tersangka KPK, PPP Berhentikan Istri Bupati Kutai Timur

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 04 Juli 2020 17:24 WIB
Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih/Foto: Sindonews
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar dan istri, Encek UR Firgasih sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2019-2020.

Atas penetapan tersangka tersebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi memberhentikan Encek Unguria sebagai kader. Pasalnya, Encek adalah Ketua DPC PPP Kutai Timur. Hal tersebut diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Partai.

"Terkait kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih, kami menghormati proses hukum di KPK. sesuai AD/ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya," kata Wakil Sekjen DPP PPP Achmad Baidowi kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Awiek sapaannya menjelaskan, sikap partainya itu agar pihak yang terjerat perkara rasuah bisa fokus untuk menghadapi kasus yang menimpanya hingga inkrah.

"Meski demikian, ada hak tersangka untuk melakukan pembelaan karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar Awiek.

Menurut Awiek, apa yang dilakukan Encek merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitan dengan PPP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya