DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan izin ojek berbasis aplikasi daring mengangkut penumpang. Izin tersebut berlaku efektif mulai Selasa, 7 Juli 2020, bila protokol kesehatan dipatuhi aplikator dan pengemudi.
Saat ini, Kota Depok masih berada ditingkat kewaspadaan level tiga atau zona kuning Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Artinya, ada ketentuan atau protokol yang harus dipatuhi ojol sebelum izin diberlakukan.
"Kami sudah coba kumpulkan komunitas ojek online dengan aplikator. Kesepakatannya, 7 Juli 2020 akan melakukan deklarasi komitmen dan juga penandatanganan pakta integritas terkait tuntutan ojek online kembali membawa penumpang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/7/2020).
Pada penerapannya, pihak aplikator dan mitra dalam hal ini, pengemudi ojek tidak bisa mengangkut dan menurunkan penumpang di luar zona hijau. "Kemudian wajib masker dan peyekat penumpang dengan pengemudi," jelasnya.
Tak hanya itu, satu hari sebelum diterapkan, Dinas Perhubungan Kota Depok akan kembali memastikan kesiapan protokol kesehatan yang sudah disepakati bersama.
"Jadi tergantung juga kesiapan mereka, karena beberapa kan harus disiapkan. Senin kami akan rapat kembali, kami harus sudah bisa pastikan kembali aplikator sudah bisa men-setting," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)