JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra, pada hari ini, Senin (6/7/2020). Penundaan itu dikarenakan pemohon sidang sekaligus tersangka kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Sedianya, Djoko Tjandra diwajibkan untuk hadir dalam persidangan perdananya sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHAP dan Pasal 265 KUHAP. Namun, karena Djoko tidak hadir pada sidang kali ini, maka Hakim kembali menunda sidang hingga Senin, 20 Juli 2020.
BACA JUGA: Djoko Tjandra Kembali Tak Hadir di Sidang Permohonan PK
"Senin, 20 Juli 2020 pada jam yang sama di tetapkan ruang yang sama kepada kuasa hukum dimohon menghadirkan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (6/7/2020).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan bahwa kliennya hingga kini masih sakit sehingga belum bisa menghadiri sidang perdana permohonan PK. Djoko Tjandra dikabarkan dirawat di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
BACA JUGA: Masuk ke Indonesia Tanpa Terdeteksi, Djoko Tjandra Diduga Ubah Nama
"Mohon izin Yang Mulia, sampai dengan saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang PN Jaksel, Jalan Ampera Raya.
Sekadar informasi, PN Jaksel kembali menggelar sidang permohonan PK kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali yang diajukan Djoko Tjandra, hari ini. Adapun, gugatan PK ini diajukan Djoko berdasarkan pada SEMA Nomor 7 Tahun 2014, yang menyatakan permohonan PK yang diajukan lebih dari 1 kali terbatas pada alasan SEMA Nomor 10 Tahun 2009 tentang pengajuan peninjauan kembali.
Djoko S Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun, Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.
Kepolisian Republik Indonesia juga telah menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk memburu Djoko Tjandra yang kabur dari eksekusi Kejaksaan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus cessie Bank Bali.
(Rahman Asmardika)