JAKARTA - Kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Sebanyak 13 manajer investasi saat ini dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam menangangi kasus tersebut, Pengacara Hotman Paris Hutapea ditunjuk sebagai kuasa hukum dari 3 manajer investasi reksa dana Jiwasraya, yaitu PT MNC Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management.
Menurut Hotman, transaksi yang dilakukan manajer investasi adalah sah. Sebab, reksa dana dalam transaksi tersebut adalah produk single investor dan bukan kolektif.
Dia menjelaskan, meski menggunakan produk single investor namun produk reksa dana di mana Jiwasraya menjadi investornya adalah transaksi yang sah. Sebab, sudah ada 689 produk single investor tercatat secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara reksa dana transaksi Jiwasraya hanya sekira 10 reksa dana.
"Ïni bukan reksadana kolektif. Artinya ibarat Anda punya deposito di bank, ya tergantung yang kasih instruksi dong uang ini mau dikemanakan? Sama halnya dengan (transkasi) ini. Karena single investornya adalah Jiwasraya maka instruksi ke mana pun, ya dia yang menentukan," ujar Hotman.
Hotman juga menegaskan, berdasarkan peraturan OJK PUJK Nomor 43 tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, pada pasal 7 disebutkan manajer investasi wajib mengutamakan kepentingan Nasabah. "Jadi secara hukum aturannya semua dipenuhi," tegas Hotman.