DEPOK - Pemkot Depok resmi mengizinkan ojek online (Ojol) mengangkut penumpang, mulai sore ini. Namun ada lima zona merah Covid-19 yang dilarang untuk mengangkut penumpang.
Kelima wilayah tersebut yakni RW 08 Kelurahan Mekarjaya, Cimanggis, RW 01 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, RW 05 Kelurahan Bedahan, Sawangan, RW 02 Kelurahan Cilangkap, Tapos dan RW 12 Kelurahan Mampang, Pancoranmas.
Selain larangan di zona merah, para pengemudi ojol juga harus mematuhi protokol kesehatan. Mereka harus menyiapkan hand sanitizer, pelindung kepala dan pembatas untuk penumpang.
Izin resmi dikeluarkan setelah adanya fakta integritas dengan menandatangani kesepakatan aturan protokol kesehatan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota Depok
Aturan protokol kesehatan dimaksud seperti para pengemudi harus mengenakan sarung tangan dan masker selama mengangkut penumpang. Para pengemudi juga harus menyiapkan hand sanitizer, pelindung kepala serta pembatas pelindung penumpang yang terbuat dari fiber.
Keputusan Pemkot Depok ini mendapat respon baik dari para pengemudi ojol. Pasalnya, sejak tiga bulan pademi Covid-19, pendapatan mereka turun drastis.
"Sebelumnya disampaikan, kalau ada pelanggaran sanksinya berupa teguran dan tilang," papar Wawan, Selasa (7/7/2020).
Pemerintah Kota Depok mengimbau para pengemudi ojol selalu mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati.
(Fetra Hariandja)