Aturan protokol kesehatan dimaksud seperti para pengemudi harus mengenakan sarung tangan dan masker selama mengangkut penumpang. Para pengemudi juga harus menyiapkan hand sanitizer, pelindung kepala serta pembatas pelindung penumpang yang terbuat dari fiber.
Keputusan Pemkot Depok ini mendapat respon baik dari para pengemudi ojol. Pasalnya, sejak tiga bulan pademi Covid-19, pendapatan mereka turun drastis.
"Sebelumnya disampaikan, kalau ada pelanggaran sanksinya berupa teguran dan tilang," papar Wawan, Selasa (7/7/2020).
Pemerintah Kota Depok mengimbau para pengemudi ojol selalu mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah disepakati.
(Fetra Hariandja)