TANGSEL - Praktik tidak terpuji oknum lurah bernama Saidun kini mendapat sorotan pula dari Ombudsman. Disebutkan, perbuatan itu telah mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Dedy Irsan, menyayangkan apa yang dilakukan Lurah Saidun. Apalagi, hal itu dipicu masalah siswa titipan yang masuk melalui jalur ilegal di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Ombudsman RI Perwakilan Banten akan menelaah informasi tersebut dan menanganinya sebagai laporan inisiatif," kata Deddy kepada Okezone, Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga: Siswa Titipan Gagal Masuk, Lurah di Pamulang Ngamuk dan Rusak Sekolah
Pihaknya juga mendesak, agar Wali Kota Airin Rachmi Diany melalui Inspektorat maupun pihak kepolisian setempat profesional mengusut tuntas kasus itu. Terlebih kasus "Lurah Ngamuk" telah dilaporkan ke Mapolsek Pamulang atas dugaan tindak pidana.
"Kami akan meminta kepada Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel untuk memeriksa lurah tersebut segera dan melaporkan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum lurah tersebut baik dari sisi etika dan jabatan," tegasnya.