Mantan Anggota KPU Jawa Timur (Jatim) ini melanjutkan, sejak tanggal 16 Juli 2020 pegawai tersebut telah memohon izin untuk tidak masuk kantor di KPU untuk mengantisipasi penularan, dan pada tanggal 20 Juli 2020 dipastikan yang bersangkutan positif COVID-19 dalam kategori Orang Tanpa gejala (OTG).
"Saat ini yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri untuk kembali melakukan Swab Test pada 14 hari ke depan," ujarnya.
Arief menyampaikan bahwa pada hari ini, sebagian besar pegawai di KPU RI yang datang ke kantor telah dipulangkan untuk melanjutkan pekerjaannya dari rumah atau Work From Home (WFH). Kemudian, setelah itu seluruh ruangan kantor KPU dilakukan penyemprotan desinfektan.
"Seluruh pegawai KPU akan melaksanakan WFH mulai tanggal 21 hingga 24 Juli 2020, kecuali bagi mereka yang harus menjalankan tugas," pungkasnya.
(Awaludin)