JAKARTA - Kasatpol PP Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada 28.759 warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama 5-19 Juni 2020.
Arifin menerangkan, sebanyak 1.990 orang diberikan sanksi denda, dan selebihnya 26.769 warga diberikan sanksi sosial selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tahap I.
"Ini telah dibayarkan Rp379.910.000 yang bayar sanksi denda dan sudah setor ke kas daerah. ini yang masker," kata Arifin, Selasa (21/7/2020).
Arifin menerangkan bahwa terjadi lonjakan pelanggaran protokol kesehatan ketimbang penerapan PSBB sebelumnya. Menurut dia, lonjakan pelanggaran tersebut terjadi akibat warga yang mulai jenuh lantaran pandemi corona yang belum kunjung berakhir.
Ia menerangkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah menerjunkan 5 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebar ke seluruh wilayah Ibu Kota guna mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Menurut dia, pengawasan penerapan protokol kesehatan selama PSBB transisi tahap I agar masyarakat disiplin dalam menaati protokol kesehatan.
"Salah satu upaya yang kita lakukan di jajaran Satpol PP DKI Jakarta ini melakukan operasi, dalam bentuk razia di jalan," tutup Arifin.
(Fahmi Firdaus )