Gugatan Evi Novida Menang di PTUN, DKPP Tunggu Sikap Presiden

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2020 19:18 WIB
Evi Novida Ginting (Foto : Istimewa)
Share :

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyerahkan sepenuhnya hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang dikabulkannya gugatan mantan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu di amar putusan (PTUN) mengoreksi keputusan presiden, kita lihat bagaimana presiden menyikapi," kata Ketua DKPP Muhammad kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Muhammad menjelaskan, dalam perspektif Hukum Tata Negara, Pemerintah bersama DPR yang memiliki kewenangan untuk membentuk Undang-Undang (UU). Atas kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR, Desian Kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan Etika, serta diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, ia menanggap bahwa vonis DKPP bersifat final mengikat.

"Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi Vonis DKPP Pemberhentian menjadi Rehabilitasi perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi Pemerintah yang ikut merumuskan noma UU tentang kelembagaan DKPP," ujarnya.

Baca Juga : Mau ke Yogyakarta di Tengah Pandemi? Ini Syaratnya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya