Penjaringan Tertutup Sudah Sesuai Regulasi PDIP
Rudy, sapaan akrabnya, menyebut berdasarkan Peraturan Partai No.24/2017 tentang Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah.
DPC boleh melakukan penjaringan tertutup di internal partai apabila memperoleh suara minimal 25 persen.
Rudy kecewa lantaran turunnya rekomendasi kepada Gibran dan Teguh juga berarti penjaringan tertutup tidak ada nilainya di mata DPP.
“Artinya apa yang sudah dirumuskan [oleh DPC] tidak ada nilainya di sana [DPP] karena yang diberi rekomendasi adalah Mas Gibran dan Pak Teguh. Padahal, kami usulnya Pak Pur dan Pak Teguh,” ujar dia.
Kendati merasa kecewa, Rudy menegaskan semua keputusan rekomendasi dalam pilkada ada di tangan ketum partai, yang tentunya sudah digodok melalui rapat DPP partai.
Untuk itu, dia siap melaksanakan dan memenangkan pasangan calon pilihan DPP PDIP.
“Apapun keputusan ketum, kader partai wajib melaksanakan dan memenangkan pemilihan kepala daerah [siapa pun calonnya],” tandas dia.
(Amril Amarullah (Okezone))