Sanksi Progresif, Pelanggar Protokol Kesehatan "Kambuhan" Dibidik Lewat Aplikasi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 07 Agustus 2020 14:38 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin (Foto: Sindonews)
Share :

Menurut dia, DKI juga akan membangun sistem di aplikasi agar para pelanggar tidak dicatat secara manual lagi. Sehingga, sanksi progresif nantinya bisa diterapkan dengan baik.

"Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto itu nanti HP-nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," jelas Arifin.

Ia menambahkan, bahwa sanksi progresif hanya diberikan kepada pelanggar yang telah berulangkali melakukan pelanggaran PSBB di Ibu Kota.

"Jadi enggak semua orang kena sanksi progresif, itu hanya berlaku kepada (pelanggar) yang mengulang kesahalannya," tandasnya.

Baca Juga: DKI Kumpulkan Uang Denda Rp2 Miliar dari Pelanggar PSBB

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya