Seperti diketahui, penggunaan sekuter listrik dilarang setelah adanya pristiwa tewasnya pengguna GrabWheels yang tewas akibat kecelakaan di kawasan GBK pada 10 November 2019 lalu.
Pemprov DKI tengah menyusun Pergub untuk payung hukum operasional skuter listrik di Ibu Kota dengan melibatkan Kememhub, komunitas sekuter, dewan transportasi kota, hingga NGO.
Pergub itu nantinya akan mengatur batas kecepatan sekuter listrik atau otopet, hingga penggunaan helm, dan deker untuk pelindung tulang bagi penggunanya.
(Fahmi Firdaus )