Suyitno melanjutkan, sampai saat ini kendaraan golongan 1 masih mendominasi ruas Jalan Tol Cipali. Ia mengimbau, supaya para pengendara menjaga kondisi kesehatan dan kendaraannya.
Selain itu, ia meminta supaya pengendara memenuhi batas kecepatan sesuai ketentuan minimal 60 dan maksimal 100 km/jam. Sebab, pihaknya selalu memantau kecepatan kendaraan melalui CCTV selama 24 jam.
"Bila telah lelah atau mengantuk atau telah mengemudi selama 4 jam dapat beristirahat di rest area yang ada. Pengguna jalan juga diharapkan mengecek dan mengisi saldo uang elektronik sebelum memasuki ruas tol agar tidak terjadi kurang saldo saat bertransaksi di gardu. Berkendara dengan sopan dan tertib dengan menggunakan lajur kiri , jika ingin mendahului gunakan lajur kanan dan tidak boleh berhenti di bahu jalan," ucap dia.
(Awaludin)