Sanksi Denda dan Penyitaan KTP Incar Warga yang Tak Pakai Masker

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2020 21:19 WIB
Satgas Kesehatan di Malang Raya (Foto: Okezone/Avirista)
Share :

KOTA MALANG – Warga Kota Malang dan Kota Batu bersiaplah lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) tengah memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu kedua pemerintah daerah di Malang raya ini juga mengaskan akan menerapkan sanksi bagi yang melanggar.

Walikota Malang Sutiaji menegaskan bila sesuai dengan Inpres Nomor 26 tahun 2020 perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menaati protokol kesehatan Covid-19, salah satunya dengan menjatuhkan sanksi.

“Namanya Instruksi Presiden (Inpres) maka mau tidak mau harus segera kita lakukan bersama – sama dan di sana ada punishment dan punishment mudah-mudahan punishment ini memang kita terapkan terakhir kita,” ujar Sutiaji saat memimpin peresmian Satgas Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Balaikota Malang, Selasa (25/8/2020).

Bahkan pihaknya memperkuat aturan yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo dengan menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 tahun 2020 dan pembentukan Satgas Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 yang akan menerbitkan warga yang melanggar.

“Itu sudah dimasukkan dalam Perwal Nomor 26 tahun 2020, mudah-mudahan ini menjadi pijakan kita menyadarkan masyarakat kita untuk berperilaku disiplin, karenanya disiplin ini yang nanti harapannya akan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” terang Sutiaji.

Namun pria kelahiran Lamongan ini mengingatkan sanksi sosial dan sanksi denda uang senilai Rp 100 ribu merupakan jalan terakhir.

“Pendekatan pakai memang persuasif pendekatan-pendekatan kita adalah pendekatan-pendekatan humanis mengorangkan orang, tapi kalau sudah memang pada batas-batas tertentu maka kita harus yang namanya ada sanksi yang dimasukkan dalam Perwal tadi,” bebernya.

Sementara itu Sekda Kota Malang Wasto mengungkapkan warga yang tidak menggunakan masker dan terjaring tim Satgas Pendisplinan Protokol Kesehatan bisa dijerat dengan Perwali tersebut.

“Untuk pelanggaran tidak pakai masker, sanksinya alternatif bisa sanksi sosial atau denda, kalau tidak mau sanksi sosial ya denda, sanksi sosial itu nyapu, membersihkan selokan, gorong – gorong, fasilitas umum untuk dibersihkan. Alternatifnya gak mau ya denda, per orang Rp 100 ribu,” tuturnya.

Hal serupa terjadi di Kota Batu, Walikota Batu Dewanti Rumpoko yang menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi warganya yang melanggar Inpres Nomor 6 tahun 2020 tersebut.

“Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kota Batu. Mulai dari peringatan lisan dan tertulis hingga penyitaan KTP. Sedangkan bagi perusahaan yang membandel akan dicabut izin usahanya," tegas Dewanti Rumpoko.

Dewanti menambahkan, Kota Batu telah mencanangkan penegakan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum serta protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat relatif pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2020 ini. Bahkan TNI, Polri, dan ASN sudah turun lapangan memberikan peringatan kepada masyarakat. Hanya saja, tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih sangat rendah," terangnya.

Guna memperluas akses informasi terkait Inpres No. 6 tahun 2020, Pemkot Batu akan memasang papan informasi yang berisi peringatan penerapan protol kesehatan di setiap sudut keramaian agar masyarakat mengetahuinya.

Dewanti mengakui, sanksi sosial yang diberlakukan bagi pelanggar protkes kurang efektif. Seperti membaca teks pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional. Itu sebabnya, sanksinya perlu ditingkatkan ke penyitaan KTP dan penutupan tempat usaha bagi perusahaan yang melanggar.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya