Sanksi Denda dan Penyitaan KTP Incar Warga yang Tak Pakai Masker

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2020 21:19 WIB
Satgas Kesehatan di Malang Raya (Foto: Okezone/Avirista)
Share :

Dewanti menambahkan, Kota Batu telah mencanangkan penegakan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum serta protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat relatif pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2020 ini. Bahkan TNI, Polri, dan ASN sudah turun lapangan memberikan peringatan kepada masyarakat. Hanya saja, tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih sangat rendah," terangnya.

Guna memperluas akses informasi terkait Inpres No. 6 tahun 2020, Pemkot Batu akan memasang papan informasi yang berisi peringatan penerapan protol kesehatan di setiap sudut keramaian agar masyarakat mengetahuinya.

Dewanti mengakui, sanksi sosial yang diberlakukan bagi pelanggar protkes kurang efektif. Seperti membaca teks pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional. Itu sebabnya, sanksinya perlu ditingkatkan ke penyitaan KTP dan penutupan tempat usaha bagi perusahaan yang melanggar.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya