MOJOKERTO – Mas'ud Yunus yang merupakan Mantan Wali Kota Mojokerto meninggal dunia usai terkena virus corona (Covid-19). Ia tertular saat menjalani hukuman di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Jawa Timur.
Mas’ud Yunus sendiri dihukum karena kasus suap pembahasan APBD-P Kota Mojokerto 2017. Ia terkena virus corona dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Waru lalu meninggal di sana
Kalapas Kelas I Surabaya di Porong Gun Gun Gunawan mengatakan, Masud Yunus masuk dalam golongan penderita tanpa gejala atau OTG. Pasalnya almarhum berinteraksi dengan salah satu napi yang dinyatakan positif Covid-19.
Pihak lapas bersama dinas terkait sebelumnya melakukan tes swab pada seluruh napi pada Rabu (26/8/2020). Hasilnya, Mas’ud dikonfirmasi positif Covid-19 dan langsung diisolasi ke sel kesehatan.
“Setelah kami sampaikan hasil tes beliau, kondisi beliau menurun sehingga diisolasi ke sel tahanan,” kata Gun Gun Gunawan saat ditemui wartawan.
Baca Juga: Plt Bupati Meninggal, 150 Orang Jalani Swab Test Covid-19 di Pemkab Sidoarjo
Dia mengatakan, pada 27 Agustus pagi, kondisi Mas’ud terus menurun dan menunjukan gejala batuk dan sesak napas. Pihak lapas kemudian merujuk Mas’ud Yunus ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Waru. Namun, almarhum dinyatakan meninggal satu jam kemudian, yakni pukul 12.43 WIB.