Imbas Pegawai Positif Covid-19, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Perkara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2020 16:01 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : iNews.id)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwal ulang pemeriksaan untuk pengusutan perkara imbas adanya pegawai lembaga antikorupsi itu yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Aktivitas kantor khususnya kegiatan pada kedeputian penindakan beberapa perkara sementara dilakukan jadwal ulang pemeriksaan. Namun khusus yang karena keterbatasan waktu penyelesaiannya sesuai ketentuan UU maka tetap segera diselesaikan dengan protokol yang diperketat," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2020).

Ali juga mengungkapkan, beberapa pegawai pada kedeputian penindakan untuk sementara dalam bekerja akan dilakukan sistem sif atau piket.

"Adapun kebijakan terkait sistem dan jam kerja pegawai pada bidang lainnya sedang dievaluasi kembali untuk dilakukan langkah-langkah sesuai mitigasi risiko," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (27/8), KPK melalui poli klinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto bertempat di Gedung Juang KPK telah melakukan tes swab terhadap 194 pegawai KPK, termasuk pegawai pada Kedeputian Penindakan KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya