Komnas PA Minta Hentikan Penggunaan Istilah Anjay

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 29 Agustus 2020 17:10 WIB
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. (Foto : Dok Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta anak Indonesia tidak lagi menggunakan kata 'Anjay'. Pasalnya, kata tersebut dinilai merupakan kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Istilah tersebut adalah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2020).

Anjay belakangan kerap digunakan anak-anak hingga pelajar lantaran booming karena sejumlah publik figur yang kerap mengucapkannya.

Anjay biasa digunakan untuk istilah pengganti kata salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa. Di sisi lain, anjay dapat diartikan dengan binatang anjing.

Arist mengingatkan, anjay bisa menjadi masalah dan tidak pidana kekerasan verbal karena kata tersebut bisa berarti binatang anjing.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya