Dedie menjelaskan, pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe di daerah Bogor hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB pada kebijakan PSB Mikro dan Komunitas. Sementara PKL, diperbolehkan berdagang sampai pukul 21.00.
"Langkah kebijakan yang diambil antara lain adalah pembatasan jam operasional Mall, Resto, Cafe dan sejenisnya hanya diizinkan sampai dengan jam 18.00 WIB dilanjutkan dengan pelarangan seluruh kegiatan diatas jam 21.00 WIB sampai jam 04.00 WIB, seperti PKL dan kegiatan yg menimbulkan kerumunan lainnya," bebernya.
"Dengan Bogor menjadi zona merah, sudah menunjukan kondisi kedaruratan kesehatan," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)