Satgas Covid-19 Bogor : Pedagang Kecil Boleh Jualan hingga Pukul 21.00 WIB

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 29 Agustus 2020 07:16 WIB
Pedagang kecil hanya diperbolehkan jualan hingga pukul 21.00 WIB lantaran Bogor masuk zona merah corona (Foto : Okezone.com/Arie)
Share :

Dedie menjelaskan, pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe di daerah Bogor hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB pada kebijakan PSB Mikro dan Komunitas. Sementara PKL, diperbolehkan berdagang sampai pukul 21.00.

"Langkah kebijakan yang diambil antara lain adalah pembatasan jam operasional Mall, Resto, Cafe dan sejenisnya hanya diizinkan sampai dengan jam 18.00 WIB dilanjutkan dengan pelarangan seluruh kegiatan diatas jam 21.00 WIB sampai jam 04.00 WIB, seperti PKL dan kegiatan yg menimbulkan kerumunan lainnya," bebernya.

"Dengan Bogor menjadi zona merah, sudah menunjukan kondisi kedaruratan kesehatan," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya