Baca Juga : Kemenag Mulai Cetak 8.200 Penceramah Bersertifikat
Polisi dibantu warga kemudian mengevakuasi jasad korban untuk dilakukan autopsi ke RS Bhayangkara, Polda Lampung. “Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, motif pembunuhan terhadap korban dipicu akibat hubungan asmara antara korban dengan tersangka Wahid. Pelaku yang enggan bertanggung jawab atas kehamilan korban kemudian merencanakan skenario pembunuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres, Rabu (2/9/2020).
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)