Undangan Pesta Gay di Jaksel Disebarkan Lewat Grup WhatsApp

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 03 September 2020 07:35 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)
Share :

"Persiapan (acara) kurang lebih satu bulan dipromosikan di grup, baik Whatsapp ataupun Instagram. Nama (acaranya) kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan, itu dalam undangannya," tutur Yusri.

Polisi menetapkan 9 penyelenggara pesta seks gay di apartemen mewah di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu, 29 Agustus sebagai tersangka. Kepada penyidik, mereka mengaku belajar mengadakan pesta gay dari Thailand.

Baca Juga : Panitia Pesta Seks di Apartemen Mewah Terinspirasi Acara di Thailand

Akibat perbuatannya tersebut, 9 tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 33 Jo Pasal 7 UU No 44 Tahun 2008 dan atau pasal 36 Jo pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 dengam ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga : Duh, Panitia Pesta Seks Gay di Apartemen Mewah Positif HIV

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya