Ini Kata KPU soal Usul Diskualifikasi Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan

Riezky Maulana, Jurnalis
Senin 07 September 2020 12:49 WIB
KPU (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara ihwal usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendiskualifikasi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Protokol kesehatan wajib diterapkan karena gelaran Pilkada 2020 digelar disituasi pandemi Covid-19.

Komisioner KPU I Dewa Kade Raka Sandi mengatakan, mendiskualifikasi Bapaslon yang melanggar protokol kesehatan belum bisa dilakukan. Hal itu dikarenakan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota belum diatur terkait hal tersebut.

"Dalam UU Pilkada yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 ketentuan mengenai hal itu belum diatur. Bahwa UU itu tidak memberikan kewenangan kepada KPU untuk mendiskualifikasi calon kalau dia misalnya tidak patuh pada protokol," katanya ketika dihubungi, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada Diberi Peringatan Keras

Lebih lanjut dikatakannya, penyelenggaraan Pilkada masih menggunakan UU yang lama. Menurutnya, bilamana KPU hendak mendiskualifikasi Bapaslon, maka harus ada pembaharuan terkait UU tersebut.

"Kan UU 10 Tahun 2016 ini masih lama ya, UU Pilkada yang dulu. Jadi, KPU tidak bisa mendiskualifikasi pasangan calon kalau tidak ada dasar hukum. UU-nya harus diubah dulu kalau mau seperti itu," katanya.

Dia menuturkan, untuk memastikan para Bapaslon menerapkan protokol kesehatan dengan baik, maka yang terpenting saat ini adalah koordinasi. Menurutnya, komitmen semua pihak sangat menentukan keberhasilan Pilkada 2020.

"Perlu langkah-langkah baru dan koordinasi yang leboh intensif agar ke depannya protokol kesehatan dapat dilaksanakan secara lebih efektif. Komitmen dan peran semua pihak sangat penting ya," ujarnya.

Baca Juga:  37 Orang Bacalon Kepala Daerah Positif Covid-19 Berasal dari 21 Provinsi

Diberitakan sebelumnya, Kemendagri mengusulkan kepada KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Usulan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

"Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon yang tak peduli protokol kesehatan Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 6 September 2020.

Mendagri Tito Karnavian, Bahtiar mengatakan, sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup dihadiri perwakilan partai politik (parpol) dan petugas administrasi pendaftaran. Namun, pada kenyataannya masih banyak bapaslon yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya