JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 88 tempat pemungutan suara (TPS). PSU itu digelar pada Kamis (27/5/2021).
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 kecamatan Jambi luar kota, Kabupaten Muaro Jambi, masyarakat setempat terlihat tampak antusias mengikuti pelaksanaan PSU tersebut. Hal itu terlihat dengan adanya antrean masyarakat di depan TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Tak hanya itu, TPS ini terlihat menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Mengingat, pelaksanaan PSU ini diselenggarakan masih di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu ditandai adanya petugas KPPS yang melakukan pengecekan suhu tubuh pemilih. Bahkan, pemilih juga diminta untuk menggunakan sarung tangan plastik sebelum melakukan pencoblosan.
Di area dalam TPS, penerapan tempat duduk yang berjarak (physical distancing) juga diberlakukan. Kursi diberikan tanda silang yang memisahkan sekitar 1 meter antara pemilih.