Menyangkut keamanan di area TPS, terlihat sejumlah anggota dari unsur TNI-Polri juga berjaga-jaga di lokasi tersebut. Pengamanan ini juga sebelumnya telah menjadi perhatian dari Polda Jambi.
Baca Juga : Tok! MK Perintahkan KPU Jambi Gelar Pemungutan Suara Ulang di 88 TPS
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang di 88 tempat pemungutan suara (TPS). Hal tersebut merupakan putusan dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Jambi Tahun 2020.
"Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi Nomor 127/PL.02. 6/Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di 88 TPS yang ada di Provinsi Jambi," ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam sidang.
Baca Juga : PSU Pilgub Jambi, Polri Kerahkan 8 Personel Jaga Setiap TPS
(Erha Aprili Ramadhoni)